“ SMK DIAN INDONESIA “
“TERAKREDITASI”
NSS : 344050201043 NPSN : 20573270
Jl. Gatot Subroto No. 14 Candi Sidoarjo, Telp. : (031) 8964471 / (031) 8941267
Website :smkdianidonesia.sch.id e-mail : smk_dianindonesia@yahoo.com
TATA TERTIB SISWA
SMK DIAN INDONESIA SIDOARJO
I. KETENTUAN UMUM
Setiap siswa SMK Dian Indonesia wajib:
1. Menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
2. Mewujudkan rasa persatuan, kesatuan serta kekeluargaan dengan seluruh warga SMK dian Indonesia
3. Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai siswa.
4. Hormat kepada orang tua, guru atau orang yang selayaknya mendapat penghargaan.
5. Menunjukkan budi pekerti luhur dalam segala tingkah laku dan perbuatan serta tutur katanya dan tidak melakukan tindakan kriminalitas yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
6. Selama menjadi siswa SMK Dian Indonesia tidak diperkenankan menikah.
II. KETERTIBAN DI SEKOLAH
1. Siswa wajib hadir sebelum jam pelajaran dimulai.
2. Siswa wajib mengikuti semua pelajaran sesuai dengan GBPP yang diberikan guru.
3. Siswa wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.
4. Siswa wajib melapor kepada Kepala Sekolah apabila mengadakan kegiatan di luar program sekolah.
5. Selama kegiatan sekolah berlangsung, siswa dilarang keluar halaman sekolah tanpa ijin.
6. Siswa wajib menyerahkan surat keterangan dari orang tua / wali kepada sekolah apabila tidak masuk sekolah
7. Siswa dilarang membawa barang / alat yang dapat menimbulkan atau mengganggu ketenangan serta kelancaran jalannya kegiatan sekolah, misal : Senjata tajam dll.
8. Siswa wajib turut serta melestarikan, mengembangkan kehidupan koperasi siswa yang ada di sekolah.
9. Siswa dilarang membeli makanan atau minuman pada saat jam pelajaran.
10. Siswa tidak diperbolehkan:
a. Berambut panjang (Putra)
b. Bermake-up memakai perhiasan yang berharga / berlebihan (Putri)
11. Siswa dilarang merokok, menggunakan Narkotika dan sejenisnya, membawa gambar porno, komik, berkata jorok di dalam maupun diluar lingkungan sekolah.
12. Siswa wajib menjaga keindahan, kebersihan dan kelestarian lingkungan sekolah sesuai dengan program Pelestarian Lingkungan Hidup.
13. Siswa wajib menjaga pemakaian sarana penunjang seperti perpustakaan, alat kesenian, alat olah raga, peralatan praktek dan ruang belajar.
III. KETERTIBAN DIDALAM KELAS
1. Setiap kelas harus ada pengurus yang terdiri dari ketua kelas, sekretaris, bendahara yang dipilih oleh anggota kelas.
2. Selama pelajaran berlangsung dilarang meninggalkan kelas, melakukan tindakan yang dapat mengganggu kegiatan proses belajar mengajar, makan, minum dan bermain HP.
3. Apabila guru belum hadir, ketua kelas harus segera melapor kepada guru piket dan kelas dalam keadaan tenang, tertib dan aman.
4. Sebelum dan sesudah pelajaran usai keadaan kelas harus rapi dan bersih.
5. Petugas piket atau yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap keberadaan alat-alat pelajaran seperti penghapus, spidol, daftar hadir dan jurnal pelajaran
6. Petugas piket bertanggung jawab membersihkan kelas setelah pulang sekolah.
7. Semua anggota kelas menjaga ketertiban kelas
IV. SANKSI - SANKSI
Apabila siswa SMK Dian Indonesia Sidoarjo diketahui melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata tertib yang berlaku akan mendapatkan sanksi dari sekolah sesuai dengan bobot sanksi pelanggaran yang telah ditetapkan oleh sekolah yakni :
Tahap I Peringatan secara lisan langsung kepada siswa dengan surat pernyataan I, jika bobot pelanggaran sejumlah ≥ 15 poin.
Tahap II Panggilan orang tua / wali dengan surat pernyataan II, jika bobot pelanggaran sejumlah ≥ 35 poin.
Tahap III Panggilan orang tua / wali dengan surat pernyataan III, jika bobot pelanggaran sejumlah ≥ 55 poin
Tahap IV Panggilan orang tua / wali untuk menyetujui keputusan :
a. Di skors untuk tidak mengikuti pelajaran selam 1 Minggu, jika bobot pelanggaran sejumlah ≥ 75 poin.
b. Di skors untuk tidak mengikuti pelajaran selam 2 Minggu, jika bobot pelanggaran sejumlah ≥ 90 poin.
c. Dikembalikan kepada orang tua / wali, jika bobot pelanggaran sejumlah ≥ 100 poin.
V. ATURAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUTE
1. Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
Hari Senin dan Selasa : Seragam Putih & Abu-abu
Kelengkapan atribut : - Lokasi Kelas : Lengan Kanan
- Logo SMK : Lengan Kiri
- Logo Osis : Saku Kiri
Hari Rabu dan Kamis : Seragam Biru & Biru Tua
Kelengkapan atribut :- Lokasi Kelas : Lengan Kanan
- Logo SMK : Saku Kiri
Hari Jum’at : Seragam Pramuka
Kelengkapan atribut : - Lokasi Kelas : Lengan Kanan
- Logo SMK : Saku Kiri
2. Jurusan Asisten Keperawatan
Hari Senin dan Selasa : Seragam Putih & Abu-abu
Kelengkapan atribut : - Lokasi Kelas : Lengan Kanan
- Logo SMK : Lengan Kiri
- Logo Osis : Saku Kiri
Hari Rabu, Kamis : Seragam Putih & Putih
Kelengkapan atribut : - Lokasi Kelas : Lengan Kanan
- Logo SMK : Lengan Kiri
Hari Jum’at : Seragam Pramuka
Kelengkapan atribut : - Lokasi Kelas : Lengan Kanan
- Logo SMK : Saku Kiri
5. Untuk kegiatan Olah raga, siswa menggunakan pakaian olah raga.
6. Siswa tidak diperbolehkan merubah model pakaian standard dari sekolah.
5. Kelengkapan tambahan :
a. Memakai dasi setiap hari Senin dan Selasa
b. Bersepatu hitam
c. Berkaos kaki
d. Memakai ikat pinggang
e. Kuku tangan dalam keadan rapi
6. Pakaian praktik sesuai dengan ketentuan.
VI.
BOBOT SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB SEKOLAH
Kode | Jenis Pelanggaran | Poin |
1. | Datang terlambat mengikuti KBM jam ke-1 dan setelah istirahat | 3 |
2. | Tidak masuk sekolah tanpa ijin / alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | 5 |
3. | Makan dan minum saat pelajaran di kelas | 5 |
4. | Berbicara tak senonoh (memaki jorok, mengumpat, dsb) | 5 |
5. | Memakai mode tidak pada tempatnya seperti pria memakai anting | 5 |
6. | Memakai pakaian tidak sesuai ketentuan sekolah | 5 |
7. | Tidak memakai kelengkapan seragam sekolah, seperti badge, topi, kaos kaki, sabuk dst. | 5 |
8. | Mengeluarkan baju dari celana / membiarkan baju keluar dari celana | 5 |
9. | Tidak mengenakan pakaian olah raga pada saat pelajaran olah raga | 5 |
10. | Menggunakan HP saat jam pelajaran | 10 |
11. | Tidak dapat menghadirkan orang tua / wali saat dipanggil sekolah tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. | 10 |
12. | Meninggalkan pelajaran tanpa Izin (membolos) | 10 |
13. | Tidak mengikuti pelajaran, tetapi hanya nongkrong di kantin atau di jalan. | 10 |
14. | Coret-coret pada baju seragam, merusak / merobek jahitan baju / celana | 15 |
15. | Sengaja melanggar aturan kebersihan, coret – coret tembok, bangku dsb. | 25 |
16. | Membawa senjata tajam / sejenisnya di sekolah, tetapi tidak untuk praktek. | 30 |
17. | Mencemarkan nama baik guru, karyawan dan sekolah | 50 |
18. | Membawa rokok / terbukti merokok, membawa / terbukti minuman keras | 50 |
19. | Dengan sengaja merusak alat –alat penunjang kegiatan belajar mengajar. | 50 |
20. | Berkelahi dengan teman sekolah. | 55 |
21. | Mengambil / memakai barang milik sekolah atau orang lain, tanpa seizin pemilik | 60 |
22. | Bermain judi di sekolah maupun di sekitar lingkungan sekolah. | 70 |
23. | Membawa / memakai obat terlarang, membawa / mengedarkan / melihat buku / gambar porno. | 70 |
24. | Meminta milik orang lain dengan ancaman atau paksaan | 70 |
25. | Mengancam guru dan karyawan sekolah | 70 |
26. | Berkelahi dengan anak sekolah lain sehingga melibatkan sekolah atau polisi | 70 |
27. | Penganiayaan terhadap guru dan karyawan sekolah | 100 |
28. | Menikah selama mengikuti pendidikan | 100 |
29. | Terlibat perkara kriminal yang ditangani kepolisian | 100 |
30. | Melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. | 100 |
VII. KETENTUAN LAIN :
1.Bobot pelanggaran ini dijumlah untuk satu tahun pelajaran.
2.Jumlah bobot pelanggaran akan diberlakukan untuk tahun berikutnya sebesar 20%
3.Setiap siswa yang terlambat mengikuti KBM lebih dari 5 menit, selain mendapat poin pelanggaran juga mengerjakan tugas kebersihan serta denda.
4. Sanksi ini berlaku mulai tahun pelajaran 2019/2020
VIII. KETENTUAN KENAIKAN KELAS:
Peserta didik SMK Dian Indonesia dinyatakan tidak naik kelas jika:
1. Ada 4 mapel atau lebih nilai rapot semester ganjil/genap yang dibawah KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
2. Ketidakhadiran peserta didik/tidak hadir tanpa alasan yang jelas (Alpa) dalam satu semester sebanyak 14 hari
3. Melakukan tindakan yang tidak sopan (sesuai yang tercantum diatas) atau tindakan lain yang di lakukan peserta didik terhadap guru.
Apabila salah satu atau lebih kriteria diatas terpenuhi maka peserta didik tersebut akan di sampaikan ke rapat dewan guru tentang kenaikan kelas dan diputuskan untuk tidak naik kelas.
IX. PENUTUP
1. Apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
2. Tata tertib ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
3. Tata tertib ini ditandatangani oleh siswa dan orang tua dan bersifat mengikat.
4. Orang tua menulis surat pernyataan bahwa putra/purtinya sanggup mentaati peraturan-peraturan yang tercantum diatas.
Demikian tata tertib ini untuk ditaati bersama.
Kepala Sekolah
SAIFUL BAHRI, S.Sos.I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar